Minggu, 09 November 2014

Warga Negara dan Negara

Hukum, Negara dan Pemerintah
Hukum
Ada beberapa Sarjana Hukum Indonesia yang telah merumuskan definisi hukum.  Di antaranya  adalah  JCT.  Simorangkir  SH.  Dan Woerjono  Sastropranoto  SH.  yang  mendefinisikan  hukum  sebagai  peraturan­ peraturan  yang  memaksa,  yang  menentukan  tingkah  laku  manusia  dalam lingkungan  masyarakat  yang  dibuat  oleh  Badan-badan  resmi  yang  berwajib, pelanggaran  mana  terhadap  peraturan-peraturan  tadi  berakibat  diambilnya tindakan,  yaitu  dengan  hukuman  tertentu.


a) Ciri-ciri dan Sifat Hukum 
Ciri hukum  adalah adanya  perintah  atau  larangan perintah  atau  larangan itu  harus  dipatuhi  setiap  orang. 

b) Sumber-sumber Hukum
Sumber  hukum  dapat  ditinjau  dari  segi  formal  dan  segi  material.
Sumber hukum material dapat kita tinjau  lagi  dari berbagai  sudut, misalnya dari  sudut  politik,  sejarah,  ekonomi  dan  lain-lain.
Sedangkan  sumber  hukum  formal  antara  lain  ialah  :
1)        Undang-undang  (Statute)
2)        Kebiasaan  (Costum)
3)        Keputusan-keputusan  hakim  (Yurisprudensi)
4)        Traktat  (Treaty)
5)        Pendapat  Sarjana  Hukum

c) Pembagian Hukum
1) Menurut  "sumbernya"  hukum  dibagi  dalam  :
·         Hukum  Undang-undang,  yaitu  hukum  yang  tercantum  dalam peraturan  perundang-undangan,
·         Hukum  Kebiasaan,  yaitu  hukum  yang  terletak  pada  kebiasaan (adat).
·         Hukum  Traktat,  ialah  hukum  yang  ditetapkan  oleh  negara-negara dalam  suatu  perjanjian  antar  negara.
·         Hukum  Yurisprudensi,  yaitu  hukum  yang  terbentuk  karena keputusan  hakim.
2) Menurut  "bentuknya"  hukum  dibagi  dalam  :
·         Hukum  tertulis,  yang  terbagi  lagi  atas  :
·         Hukum  tertulis  yang  dikodifikasikan  ialah  hukum  tertulis yang telah  dibukukan  jenis-jenisnya  dalam  kitab  undang-undang  secara sistematis  dan  lengkap.
·         Hukum  tertulis  tak  dikodifikasikan.
·         Hukum  tak  tertulis.
3) Menurut  "tempat  berlakunya"  hukum  dibagi  dalam:
·         Hukum  Nasional  ialah  hukum  dalam  suatu  negara.
·         Hukum  Internasional  ialah  hukum  yang  mengatur  hubungan Internasional
·         Hukum  Asing  ialah  hukum  dalam  negara  lain.
·         Hukum  gereja  ialah  norma  gereja  yang  ditetapkan  untuk anggota­anggotanya
4) Menurut  "waktu  berlakunya"  hukum  dibagi  dalam:
·         Ius  Constitutum  (hukum  positif)  ialah  hukum  yang  berlaku sekarang  hagi  suatu  masyarakat  tertentu  dalam  suatu  daerah tertentu.
·         Ius  Constituendum  ialah  hukum  yang  diharapkan  akan  berlaku di  waktu  yang  akan  datang.
·         Hukum  Asasi  (hukum  alam)  ialah  hukum  yang  berlaku  dalam segala  bangsa  di  dunia.
5) Menurut  "cara  mempertahankannya"  dibagi  dalam  :
·         Hukum  material  ialah  hukum  yang  memuat  peraturan  yang mengatur  kepentingan  dan  hubungan  yang  berwujud  perintah­ perintah  dan  larangan-larangan.
Contoh  :  Hukum  Perdata.  dan  lain-lain.  Oleh  karena  itu,  bila kita  berbicara  Hukum  Pidana  atau  Perdata,  maka  yang dimaksud adalah  Hukum  Pidana  atau  Perdata  material.
·         Hukum  Formal  (Hukum  Proses  atau  Hukum  Acara)  ialah hukum yang  memuat  peraturan  yang  mengatur  bagaimana cara-cara melaksanakan  dan  mernpertahank  an  hukum material  atau peraturan  yang  mengatur  bagaimana  cara-caranya  mengajukan sesuatu  perkara  ke  muka  pengadilan  dan bagaimana  caranya hakirn  memberi  putusan.
Contoh  :  Hukum  Acara  Pidana  dan  Hukum  Acara  Perdata.
6) Menurut  "sifatnya"  hukum  dibagi  dalam  :
·         Hukum  yang  memaksa  ialah  hukum  yang  dalam  keadaan bagaimana  harus  dan  mempunyai  paksaan  mutlak.
·         Hukum  yang  mengatur  (pelengkap)  ialah  hukum  yang  dapat dikesampingkan,  apabila  pihak  yang  bersangkutan  telah membuat peraturan  sendiri  dalarn  perjanjian.
7) Menurut  "wujudnya"  hukum  dibagi  dalam :
·         Hukum  Obyektif  ialah  hukurn  dalam  suatu  negara  yang berlaku umum  dan  tidak  mengenai  orang  atau  golongan tertentu.
·         Hukum  Subyektif  ialah  hukum  yang  timbul  dari  hubungan obyektif  dan  berlaku  terhadap  seseorang  tertentu  atau  lebih. Kedua  jenis  hukum  ini  jarang  digunakan.
8) Menurut  "isinya"  hukum  dibagi  dalam  :
·         Hukum  Privat  (Hukurn  Sipil  )  i alah  hukum  yang  mengatur hubungan  antara  orang  yang  satu  dengan  yang  lainnya,  dan menitik  beratkan  pada  kepentingan  perseorangan.
·         Hukum  Publik  (Hukum  Negara)  ialah  hukum  yang  mengatur hubungan  antara  negara  dan  alat  perlengkapan  atau  negara dengan warganegaranya.

Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok tersebut. Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakatnya demi ketertiban sosial.

Negara merupakan alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat. Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan. Tugas utama Negara yaitu :
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Teori Terbentuknya Negara:
·         Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)
·         Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, begitupun dengan Negara.
·         Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia bersatu membentuk negara untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Negara juga dapat terbentuk karena :
·         Penaklukan
·         Peleburan
·         Pemisahan diri
·         Pendudukan suatu wilayah

Unsur Negara
Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara,darat,perairan,rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.
Wilayah : Batas wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain. Perjanjian itu disebut Perjanjian Internasional, Perjanjian dua negra disebut Perjanjian Bilateral, sedangkan apabila dilakukan oleh banyak negara disebut Perjanjian Multilateral.
Rakyat : Harus ada orang yang berdiam di negara tersebut dan untuk menjalankan pemerintahan.
Pemerintah : Negara harus mempunyai suatu badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat rakyatnya.
Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, UUD, kedaulatan, pengakuan dari negara lain secara de jure dan de facto, dan ikut dalam PBB.
Tujuan : Negara merupakan alat untuk mencapai tujuan bersama dari para anggotanya. Beberapa tujuan negara antara lain :
a. Perluasan kekuasaan (Menurut Machiavelli dan Shang Yang)
b. Perluasan kekuasaan untuk tujuan lain
c. Penyelenggaraan ketertiban hukum
d. Penyelenggaraan kesejahteraan umum

Kedaulatan : Kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakyatnya mentaati dan melaksanakan peraturan (Kedaulatan ke dalam). Negara juga harus mempertahankan kemerdekaannya (Kedaulatan ke luar). Negara menuntut kesetiaan yang mutlak dari rakyatnya.
Sifat –sifat Kedaulatan
1.       Permanen : Kedaulatan hanya akan lenyap bersama dengan lenyapnya negara.
2.       Absolut : Tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaan negara.
3.       Tidak Terbagi : Kekuasaan pemerintah dapat dibagi, tapi kekuasaan tertinggi negara tidak dapat dibagi-bagi.
4.       Tidak Terbatas : Kedaulatan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.

Sumber Kedaulatan
a. Teori Kedaulatan Tuhan
Segala sesuatu berasal dari Tuhan, demikian juga dengan kedaulatan. Pemerintah wajib
menggunakan kedaulatan tersebut sesuai kehendak Tuhan.
b. Teori Kedaulatan Rakyat
Pemerintah diberi kekuasaan oleh rakyat yang berdaulat dan pemerintah melakukannya atas nama
rakyat.
Tokoh : Rousseau, John Locke, Montesquieu.
c. Teori Kedaulatan Negara
Kedaulatan dianggap ada seiring dengan lahirnya suatu negara. Sehingga, negara lah sumber
kedaulatannya sendiri.
Tokoh : Jellineck, Paul Laband.
d. Teori Kedaulatan Hukum
Kedudukan dan martabat hukum lebih tinggi dari negara, sehingga hukumlah yang berdaulat.

Bentuk Negara
·         Negara Kesatuan (Unitarisme)
Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaannya atau pemerintahannya berada di Pusat.
Bentuk Negara Kesatuan:
1.       Negara dengan sistem sentralisasi
Segala sesuatu dalam negara diatur langsung oleh pemerintah pusat
2.       Negara dengan sistem desentralisasi
Dearah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
·         Negara Serikat (Federasi)
Adanya negara bagian di dalam suatu negara yang terjadi karena penggabungan beberapa negara yang awalnya berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Kemudian bergabung dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif. Masing-masing negara melepaskan kekuasaan dan menyerahkannya kepada Negara Federal. Kekuasaan yang diserahkan, disebutkan satu persatu (Liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang diserahkan. Sehingga kekuasaan asli ada pada negara bagian. Kekuasaan yang biasanya diserahkan adalah urusan luar negeri,pertahanan negara dan keuangan.

Bentuk Kenegaraan
·         Negara Dominion : Bentuk ini hanya terdapat di lingkungan kerajaan Inggris. Negara Dominion adalah semua Negara jajahan Inggris, dan tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya walaupun Negara tersebut sudah merdeka. Negara-negara tersebut tergabung dalam “The British Commonwealth of Nations”.
·         Negara Uni : Gabungan dua negara dengan satu kepala Negara.
·         Uni Riil : Terjadi karena adanya perjanjian
·         Uni Personil : Terjadi karena kebetulan
·         Negara Protektorat : Negara yang berada di bawah perlindungan Negara lain.
Sifat-sifat Negara
Memaksa, Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secra legal agar tercapai ketertiban dan mencegah timbulnya anarki.
Monopoli, Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
Sifat mencakup semua, Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.
Pemerintah
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa Pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena Pemerintah merupakan roda negara, maka tidak  akan mungkin ada suatu negara tanpa Pemerintah.

Pemerintah  dalam  arti  luas  :
Adalah  menunjuk  kepada  alat  perlengkapan  negara  seluruhnya  (aparatur negara) sebagai  badan  yang  melaksanakan  seluruh  tugas/kekuasaan  negara atau  melaksanakan pemerintahan  dalam  arti  luas.

Pemerintah  dalam  arti  sempit  :
Adalah  hanya  menunjuk  kepada  alat  perlengkapan  negara  yang melaksanakan pemerintahan  dalam  arti  sempit.

Warga Negara dan Negara
Warga Negara
Unsur penting suatu Negara adalah rakyat atau warga Negara. Rakyat suatu Negara adalah semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaannya. Rakyat juga diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut Kansil , orang orang yang berada dalam wilayah suatu Negara dibedakan menjadi :
a. Penduduk : Orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara tersebut dan diperkenankan berdomisili dalam wilayah Negara itu.
1.       Warga Negara : Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
2.       Orang Asing : Penduduk yang bukan warga Negara
b. Bukan penduduk : Orang yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Asas Kewarganegaraan
Kriteria untuk menjadi warga Negara yaitu :
1. Kriterium Kelahiran
·         Ius Sanguinis : Seseorang mendapatkan kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun dia dilahirkan.
·         Ius Soli : Seseorang mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negra dari Negara tersebut.
Konflik yang terjadi antara Ius Sanguinis dan Ius Soli akan menyebabkan terjadinya Kewarganegaraan rangkap (Bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali (A-patride). Apabila terjadi konflik seperti itu, maka digunakan 2 stelsel kewarganegaraan, yaitu :
·         Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (Stelsel aktif).
·         Hak repudiasi, hak untuk menolak kewarganegaraan (Stelsel pasif).

2. Naturalisasi : Suatu proses hokum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Apabila  kita  melihat  pasal-pasal  dalam  UUD  1945, maka  akan dapat  kita temukan beberapa  ketentuan  tentang  hak-hak  warga  negara,  misalnya, pendidikan, pertahanan  dan  kesejahteraan  sosial.

Pasal 27 (2)  : Tiap-tiap  warga  negara  berhak  atas  pekerjaan  dan penghidupan  yang layak  bagi  kemanusiaan.
Pasal 30 (1)    : Tiap-tiap warga negara berhak ... ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31 (1)    : Tiap-tiap  warga  negara  berhak  mendapatkan pengajaran.
Selain pasal-pasal yang menyebutkan hak warga negara maka terdapat pula beberapa pasal yang menyebutkan tentang  kemerdekaan warga  negara
Pasal 27 (1): Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum  dan pemerintahan  ...  (hak memilih  dan dipilih).
Pasal 29 (2)   : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk  memeluk agamanya masing-masing  dan  untuk beribadat  menurut  agamanya dan  kepercayaannya itu (hak untuk beragama dan beribadat  menurut kepercayaan masing-rnasing, selama agama dan kepercayaan  itu diakui  Pemerintah).
Pasal  28     : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran  dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan  undang-undang. (hak  bersama  dan mengeluarkan  pendapat).

Sumber : Haryawantiyoko.Katuuk, Neltje F.MKDU Ilmu Sosial Dasar.1996.Jakarta:Penerbit Gunadarma


Tidak ada komentar:

Posting Komentar