Hukum, Negara dan
Pemerintah
Hukum
Ada beberapa Sarjana Hukum Indonesia yang telah
merumuskan definisi hukum. Di
antaranya adalah JCT. Simorangkir SH. Dan
Woerjono Sastropranoto SH. yang mendefinisikan hukum sebagai peraturan
peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam
lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib,
pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya
tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
a) Ciri-ciri
dan Sifat Hukum
Ciri
hukum adalah
adanya perintah atau larangan
perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
b) Sumber-sumber
Hukum
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material.
Sumber hukum
material dapat kita tinjau lagi dari
berbagai sudut, misalnya
dari sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.
Sedangkan sumber hukum formal antara lain ialah :
1) Undang-undang (Statute)
2) Kebiasaan (Costum)
3) Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi)
4) Traktat (Treaty)
5) Pendapat Sarjana Hukum
c) Pembagian
Hukum
1) Menurut "sumbernya" hukum dibagi dalam :
·
Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam
peraturan perundang-undangan,
·
Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan
(adat).
·
Hukum Traktat, ialah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara
dalam suatu perjanjian antar negara.
·
Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena
keputusan hakim.
2) Menurut "bentuknya" hukum dibagi dalam :
·
Hukum tertulis, yang terbagi lagi atas :
·
Hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang
telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap.
·
Hukum tertulis tak dikodifikasikan.
·
Hukum tak tertulis.
3) Menurut "tempat berlakunya" hukum dibagi dalam:
·
Hukum Nasional ialah hukum dalam suatu negara.
·
Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan
Internasional
·
Hukum Asing ialah hukum dalam negara lain.
·
Hukum gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggotaanggotanya
4) Menurut "waktu berlakunya" hukum dibagi dalam:
·
Ius Constitutum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku
sekarang hagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah
tertentu.
·
Ius Constituendum ialah hukum yang diharapkan akan berlaku
di waktu yang akan datang.
·
Hukum Asasi (hukum alam) ialah hukum yang berlaku dalam
segala bangsa di dunia.
5) Menurut "cara mempertahankannya" dibagi dalam :
·
Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang
mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah
perintah dan larangan-larangan.
Contoh : Hukum Perdata. dan lain-lain. Oleh karena itu, bila
kita berbicara Hukum Pidana atau Perdata, maka yang dimaksud
adalah Hukum Pidana atau Perdata material.
·
Hukum Formal (Hukum Proses atau Hukum Acara) ialah hukum
yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara
melaksanakan dan mernpertahank an hukum material atau
peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan
sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya
hakirn memberi putusan.
Contoh : Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
6) Menurut "sifatnya" hukum dibagi dalam :
·
Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan
bagaimana harus dan mempunyai paksaan mutlak.
·
Hukum yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat
dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat
peraturan sendiri dalarn perjanjian.
7) Menurut "wujudnya" hukum dibagi dalam
:
·
Hukum Obyektif ialah hukurn dalam suatu negara yang berlaku
umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
·
Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan
obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih.
Kedua jenis hukum ini jarang digunakan.
8) Menurut "isinya" hukum dibagi dalam :
·
Hukum Privat (Hukurn Sipil ) i
alah hukum yang mengatur
hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan
menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
·
Hukum Publik (Hukum Negara) ialah hukum yang mengatur
hubungan antara negara dan alat perlengkapan atau negara dengan
warganegaranya.
Negara
Negara
adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah
tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan
keselamatan kelompok tersebut. Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan
yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakatnya
demi ketertiban sosial.
Negara merupakan alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan
untuk mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat. Negara dapat memaksakan
kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan. Tugas utama Negara yaitu :
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam
masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk
menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Teori Terbentuknya Negara:
·
Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)
·
Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, begitupun dengan Negara.
·
Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia bersatu membentuk negara untuk
mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk
kebutuhan bersama.
Negara juga dapat terbentuk karena :
·
Penaklukan
·
Peleburan
·
Pemisahan diri
·
Pendudukan suatu wilayah
Unsur Negara
Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara,darat,perairan,rakyat, dan
pemerintahan yang berdaulat.
Wilayah : Batas wilayah suatu negara ditentukan dalam
perjanjian dengan negara lain. Perjanjian itu disebut Perjanjian Internasional,
Perjanjian dua negra disebut Perjanjian Bilateral, sedangkan apabila dilakukan
oleh banyak negara disebut Perjanjian Multilateral.
Rakyat : Harus ada orang yang berdiam di negara tersebut dan
untuk menjalankan pemerintahan.
Pemerintah : Negara harus mempunyai suatu badan yang berhak
mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat
rakyatnya.
Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, UUD, kedaulatan, pengakuan dari
negara lain secara de jure dan de facto, dan ikut dalam PBB.
Tujuan : Negara merupakan alat untuk mencapai tujuan bersama
dari para anggotanya. Beberapa tujuan negara antara lain :
a. Perluasan
kekuasaan (Menurut Machiavelli dan Shang Yang)
b. Perluasan
kekuasaan untuk tujuan lain
c.
Penyelenggaraan ketertiban hukum
d.
Penyelenggaraan kesejahteraan umum
Kedaulatan : Kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakyatnya
mentaati dan melaksanakan peraturan (Kedaulatan ke dalam). Negara juga harus
mempertahankan kemerdekaannya (Kedaulatan ke luar). Negara menuntut kesetiaan
yang mutlak dari rakyatnya.
Sifat –sifat Kedaulatan
1.
Permanen : Kedaulatan hanya akan lenyap bersama
dengan lenyapnya negara.
2.
Absolut : Tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi
daripada kekuasaan negara.
3.
Tidak Terbagi : Kekuasaan pemerintah dapat
dibagi, tapi kekuasaan tertinggi negara tidak dapat dibagi-bagi.
4.
Tidak Terbatas : Kedaulatan berlaku untuk setiap
orang tanpa kecuali.
Sumber Kedaulatan
a. Teori
Kedaulatan Tuhan
Segala
sesuatu berasal dari Tuhan, demikian juga dengan kedaulatan. Pemerintah wajib
menggunakan
kedaulatan tersebut sesuai kehendak Tuhan.
b. Teori
Kedaulatan Rakyat
Pemerintah
diberi kekuasaan oleh rakyat yang berdaulat dan pemerintah melakukannya atas
nama
rakyat.
Tokoh :
Rousseau, John Locke, Montesquieu.
c. Teori
Kedaulatan Negara
Kedaulatan
dianggap ada seiring dengan lahirnya suatu negara. Sehingga, negara lah sumber
kedaulatannya
sendiri.
Tokoh :
Jellineck, Paul Laband.
d. Teori
Kedaulatan Hukum
Kedudukan
dan martabat hukum lebih tinggi dari negara, sehingga hukumlah yang berdaulat.
Bentuk Negara
·
Negara Kesatuan (Unitarisme)
Negara yang
merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaannya atau pemerintahannya berada di
Pusat.
Bentuk
Negara Kesatuan:
1.
Negara dengan sistem sentralisasi
Segala
sesuatu dalam negara diatur langsung oleh pemerintah pusat
2.
Negara dengan sistem desentralisasi
Dearah
diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
·
Negara Serikat (Federasi)
Adanya
negara bagian di dalam suatu negara yang terjadi karena penggabungan beberapa
negara yang awalnya berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.
Kemudian bergabung dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif. Masing-masing
negara melepaskan kekuasaan dan menyerahkannya kepada Negara Federal. Kekuasaan
yang diserahkan, disebutkan satu persatu (Liminatif) dan hanya kekuasaan yang
disebut itulah yang diserahkan. Sehingga kekuasaan asli ada pada negara bagian.
Kekuasaan yang biasanya diserahkan adalah urusan luar negeri,pertahanan negara
dan keuangan.
Bentuk Kenegaraan
·
Negara Dominion : Bentuk ini hanya terdapat di
lingkungan kerajaan Inggris. Negara Dominion adalah semua Negara jajahan
Inggris, dan tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya walaupun Negara tersebut
sudah merdeka. Negara-negara tersebut tergabung dalam “The British Commonwealth
of Nations”.
·
Negara Uni : Gabungan dua negara dengan satu
kepala Negara.
·
Uni Riil : Terjadi karena adanya perjanjian
·
Uni Personil : Terjadi karena kebetulan
·
Negara Protektorat : Negara yang berada di bawah
perlindungan Negara lain.
Sifat-sifat Negara
Memaksa,
Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secra legal agar
tercapai ketertiban dan mencegah timbulnya anarki.
Monopoli, Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam
menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
Sifat mencakup semua, Semua peraturan perundang-undangan
berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.
Pemerintah
Pemerintah
merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa Pemerintah, maka
negara tidak ada yang mengatur. Karena Pemerintah merupakan roda negara, maka
tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa Pemerintah.
Pemerintah dalam arti luas :
Adalah menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur
negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara
atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
Pemerintah dalam arti sempit :
Adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang
melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.
Warga Negara dan
Negara
Warga Negara
Unsur
penting suatu Negara adalah rakyat atau warga Negara. Rakyat suatu Negara
adalah semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara
tersebut dan tunduk pada kekuasaannya. Rakyat juga diartikan sebagai kumpulan
manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan bersama-sama mendiami
suatu wilayah tertentu.
Menurut Kansil , orang orang yang berada dalam wilayah suatu
Negara dibedakan menjadi :
a. Penduduk : Orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat
tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara tersebut dan diperkenankan
berdomisili dalam wilayah Negara itu.
1.
Warga Negara : Penduduk yang sepenuhnya dapat
diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
2.
Orang Asing : Penduduk yang bukan warga Negara
b. Bukan penduduk : Orang yang berada dalam wilayah suatu
Negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah
Negara tersebut.
Asas Kewarganegaraan
Kriteria
untuk menjadi warga Negara yaitu :
1. Kriterium
Kelahiran
·
Ius Sanguinis : Seseorang mendapatkan
kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di
manapun dia dilahirkan.
·
Ius Soli : Seseorang mendapatkan
kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun
orang tuanya bukan warga negra dari Negara tersebut.
Konflik yang
terjadi antara Ius Sanguinis dan Ius Soli akan menyebabkan terjadinya
Kewarganegaraan rangkap (Bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama
sekali (A-patride). Apabila terjadi konflik seperti itu, maka digunakan 2
stelsel kewarganegaraan, yaitu :
·
Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih
kewarganegaraan (Stelsel aktif).
·
Hak repudiasi, hak untuk menolak kewarganegaraan
(Stelsel pasif).
2.
Naturalisasi : Suatu proses hokum yang menyebabkan seseorang dengan
syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Apabila kita melihat pasal-pasal dalam UUD 1945,
maka akan dapat kita temukan beberapa ketentuan tentang hak-hak warga negara, misalnya,
pendidikan, pertahanan dan kesejahteraan sosial.
Pasal 27
(2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30
(1) : Tiap-tiap warga negara berhak ... ikut serta dalam
usaha pembelaan negara.
Pasal 31
(1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan
pengajaran.
Selain
pasal-pasal yang menyebutkan hak warga negara maka terdapat pula beberapa
pasal yang menyebutkan tentang kemerdekaan warga negara
Pasal 27
(1): Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan ... (hak memilih dan dipilih).
Pasal 29 (2) :
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu (hak untuk beragama dan beribadat menurut kepercayaan
masing-rnasing, selama agama dan kepercayaan itu diakui Pemerintah).
Pasal 28 :
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. (hak bersama dan
mengeluarkan pendapat).
Sumber : Haryawantiyoko.Katuuk, Neltje F.MKDU Ilmu Sosial
Dasar.1996.Jakarta:Penerbit Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar