Hukum, Negara dan
Pemerintah
Hukum
Ada beberapa Sarjana Hukum Indonesia yang telah
merumuskan definisi hukum. Di
antaranya adalah JCT. Simorangkir SH. Dan
Woerjono Sastropranoto SH. yang mendefinisikan hukum sebagai peraturan
peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam
lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib,
pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya
tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.